Kamis, 08 Desember 2016

Pernikahan dalam Islam





Hasil gambar untuk pernikahan
Hasil gambar untuk pernikahan

 

PERNIKAHAN DALAM ISLAM


Di susun oleh :
1.      ELIN MUFASHILAH                                  (15032011)
2.      FARIKHAH DEVI NUR SHOLIHAH         (15032015)
3.      MUHAMMAD BURHANUDDIN               (15032031)
4.      SAFAATUL UDZMA                                 (15032039)

Mata kuliah Pendidikan Agama Islam 2
Pembina M. Sutardji, M. Pd. I.

PENDIDIKAN BAHASA DAN SATRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
           UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai manusia sosial tidak bisa terlepas dari ketergantungan dengan orang lain. Menurut Ibnu Kaldum, manusia itu (pasti) dilahirkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mungkin hidup kecuali di tengah-tengah mereka pula. Manusia memilki naluri untuk hidup bersama dan melestarikan keturunannya. Ini diwujudkan dengan pernikahan. Pernikahan yang menjadi anjuran Allah dan Rosul-Nya ini merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pernikahan yang telah diatur sedemikian rupa dalam agama dan Undang-undang ini memiliki tujuan dan hikmah yang besar bagi manusia manusia sendiri. Tak lepas dari aturan yang diturunkan oleh Allah, pernikahan memiliki berbagai macam hukum  dilihat dari kondisi orang yang akan melaksanakan pernikahan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pernikahan?
2.      Apa saja hukum-hukum pernikahan?
3.      Apa saja syarat dan rukun nikah?
4.      Apa talaq, fasakh, dan khulu’?
5.      Apa undang-undang yang menerangkan pernikahan di Indonesia?
6.      Apa diperbolehkan menikah dengan berbeda agama?





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Nikah
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak ialah ijab dan qobul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yng diucapkan oleh kata-kata yang mneunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena tidak mengikuti sunnah rosul.
Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insan dengan jenis yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun kelurga yang sakinah, mawaddah, warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang sholih-shilihah. Keturunan inilah yang selalu didambahkan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.

B.     Hukum-hukum Nikah
Hukum pernikahan itu ada 5, yaitu:
1.      Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).
2.      Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani." (HR. Al-Baihaqi 7/78).

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

3.      Hukum Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

4.      Hukum Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5.      Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.

C.    Syarat dan Rukun Nikah
1.      Syarat-Syarat Pernikahan Dalam Islam
v  Mempelai laki-laki (calon suami), syarat-syaratnya :
a.       Beragama Islam
b.      Lelaki yang tertentu
c.       Bukan mahram dengan bakal istri
d.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
e.       Dengan kerelaan sendiri
f.       Mengetahui wali yang sah bagi akad nikah tersebut
g.      Mengetahui bahawa perempuan itu boleh dan sah dinikahi
h.      Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
v  Mempelai Wanita (calon istri), syarat-syaratnya :
a.       Beragama Islam
b.      Bukan seorang khunsa (perempuan yang merasa dirinya laki-laki)
c.       Perempuan yang tertentu
d.      Tidak dalam masa Iddah
e.       Bukan dalam ihram haji atau umrah
f.       Dengan rela hati
g.      Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
h.      Bukan istri orang atau masih ada suami

v  Wali, syarat-syarat wali :
a.       Adil
b.      Beragama Islam
c.       Baligh
d.      Lelaki
e.       Merdeka
f.       Tidak fasik, kafir, atau murtad
g.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
h.      Waras (tidak cacat pikiran dan akal)
i.        Dengan kerelaan sendiri
j.        Tidak muflis (ditahan hukum atau harta)
Adapun macam-macam wali dalam Pernikahan :
1.    Wali Nasab yaitu orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali. Yang termasuk wali nasab yaitu ayah kandung, kakek (dari garis ayah) dan seterusnya keatas dalam garis laki-laki, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki ayah sekandung (paman), saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah), anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman seayah, saudara laki-laki kakek sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah.
2.    Wali Hakim, yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan yaitu apabila seorang calon mempelai wanita dalam kondisi tidak mempunyai wali nasab sama sekali, atau walinya mafqud (hilang tidak diketahui keberadaannya), atau wali sendiri yang akan menjadi mempelai laki-laki sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada, atau wali yang berada di tempat jauh sejauh masafaqotul qosri (sejauh perjalanan yang memperbolehkan shalat qasar yaitu 92,5 kilo meter), atau wali berada dalam penjara atau tahanan yabg tidak boleh di jumpai, atau wali adhol yaitu tidak bersedia atau menolak untuk menikahkannya, atau wali sedang melaksanakan ibadah umrah atau haji.
3.    Wali Muhakam yaitu wali yang diangkat oleh kedua calon suami-istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Kondisi ini terjadi apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan oleh wali hakim, padahal disini wali hakimnya tidak ada maka pernikahannya dilaksanakan oleh wali muhakam.




v  Dua orang saksi, :
Adapun syarat saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, berakal, melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah.
Adapun kewajiban adanya saksi tidak lain, hanyalah untuk kemaslahatan  kedua belah pihak dan masyarakat. Misalnya, salah seorang mengingkari, hal itu dapat dielakkan oleh adanya dua orang saksi. Juga misalnya apabila terjadi kecurigaan masyarakat, maka dua orang saksi dapatlah menjadi pembela terhadap adanya akad perkawinan dari sepasang suami istri. Disamping itu, menyangkut pula keturunan apakah benar yang lahir adalah dari perkawinan suami istri tersebut. Dan di sinilah saksi itu dapat memberikan kesaksiannya.
v  Ada Ijab dan Qabul,  :
Pada hakikatnya ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan untuk mengikatkan diri dengan seorang laki-laki untuk dijadikan sebagai suami yang sah. Sedangkan qabul adalah pernyataan menerima dengan sepenuh hati untuk menjadikan seorang perempuan tersebut menjadi istri yang sah.
Di dalam ijab dan qabul ini di sebutkan mahar atau mas kawin. Mahar ini bukan termasuk syarat atau pun rukun pernikahan, akan tetapi mahar ini termasuk kewajiban suami terhadap istri, kewajiban yang berupa pemberian. Menurut mazhab Maliki, mahar adalah sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli.
Contoh Lafadz Ijab :
Daku nikahkan dikau dengan ….. binti …. (sebutkan nama pengantin perempuan) dengan mas kawin …….”
Contoh Lafadz Qabul :
“Daku terima nikahnya ….. binti …. (sebutkan nama pengantin perempuan) dengan mas kawin …….”
2.      Rukun Pernikahan dalam Islam
·      Ada Calon Suami dan Istri
·      Ada Wali Nikah
·      Dua orang saksi
·      Ada Ijab dan Qabul




D.    Talaq, Fasakh, dan Khulu dalam Pernikahan
TALAQ
Adapun lafadh “Talak” menurut arti bahasa adalah melepaskan tali. Sedangkan menurut pengertian syarak ialah nama bagi suatu pelepasan tali pernikahan.
Adapun talak itu ada 2 macam, yaitu:
1.      Talak sharikh
Yaitu talak yang tidak mengandung selain talak itu sendiri. Talak sharikh itu ada 3, yaitu:
طلاق = طلقتك انت طالق
فراق = فرقتك انت مفارقة
سراح = سراحتك انت مسرحة
Talak sharikh itu tidak membutuhkan niat, terkecuali orang yang dipaksa untuk talak, maka status kesharihannya (yang dipaksa) menjadi kinayah. Jika yang dipaksa tersebut disertai niat, maka jatuhlah talak, jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak.
2.      Talak kinayah
Yaitu tiap-tiap kata yang mirip talak dan lainnya. Talak kinayah ini butuh kepada adanya niat. Apabila seseorang suami niat mentalak dengan mengguanakan kata sindiran, maka jatuhlah talak, jika tidak adanya niat maka tidak jatuh talak itu.
Didalam hal talak perempuan itu ada 2 macam, yaitu:
1.      Sunnah mentalak mereka
Yaitu suami menjatuhkan talak kepada istri dalam keadaan suci dan tidak dikumpuli.

2.      Bid’ah mentalaknya (haram)
Yaitu suami menjatuhkan talaknya kepada istri dalam keadaan haid, atau telah suci tapi telah dikumpuli
(bersetubuh).
Satu macam lagi, yaitu perempuan-perempuan yang ketika ditalak tidak sunnah dan tidak bid’ah. Mereka ada 4, yaitu:
1.      Istri yang masih kecil (belum dewasa)
2.      Istri yang telah putus/berhenti aliran darah haidnya
3.      Istri yang sedang hamil
4.      Istri yang dikhulu’, sedangkan suami tidak lagi bersetubuh dengannya.
Kalau dilihat dari sisi lain, talak itu terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:
1.      Wajib, yatitu seperti talaknya orang yang bersumpah.
2.      Sunnah, yaitu seperti talaknya perempuan yang tidak normal keadaannya, seperti perempuan yang buruk budi pekertinya.
3.      Makruh, yaitu talaknya perempuan yang normal keadaannya.
4.      Haram, yaitu seperti talak bid’ah.
FASAKH
Fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan (melalui pengadilan yang hakikatnya hak tersebut diberikan kepada suami-istri) di sebabkan sesuatu yang diketahui (berupa kekurangan/cacat tertentu yang terdapat pada pasanganya) setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan dan tidak dimungkinkan lagi untuk dapat mencapai tujuan pernikahan itu sendiri. 
Selain fasakh ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid. Maksud dari fasid adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya persyaratan atau rukun nikah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.
Akibat Hukum
Perceraian yang diakibatkan fasakh tidak mengurangi bilangan talak sebab fasakh bukan bagian dari talak. Jadi kalau yang telah bercerai itu kemudian kembali melalui pernikahan yang baru setelah menyadari dan rela dengan keadaan seperti apa adanya, talak yang dia miliki masih utuh.
Jika pemisahan itu terjadi sebelum terjadi hubugan suami istri, maka tidak ada mahar bagi istri. Apakah pemisahan itu dari pihak suami atau pihak istri, sebab jika fasakh itu dari pihak istri maka haknya gugur dan jika pemisahan itu datang dari pihak suami dan hal itu di sebabkan cacat yang di sembunyikan oleh istri terhadap suaminya maka ia tidak berhak mendapatkan mahar. Namun jika pemisahan dilakukan sesudah terjadi hubungan suami istri maka ia berhak mendapatkan mahar dan pemisahan dilakukan oleh hakim (pengadilan) Dan seorang suami tidak boleh dengan sengaja berlaku buruk di dalam mempergauli istrinya dengan maksud agara istri menyerahkan harta(mahar) nya.kepada suami sebagai ganti rugi atas permintaannya (ayat surat an-Nisa 19). 
Yang Menyebabkan Fasakh
Para ulama telah sepakat bahwa apabila salah satu pihak dari suami istri mengetahui ada ‘aib pada pihak lain sebelum ‘aqad nikah itu diketahuinya sesudah ‘aqad tetapi ia sudah rela secara tegas atau ada tanda yang menunjukkan kerelaannya maka ia tidak mempunyai hak lagi untuk meminta fasakh dengan alasan ‘aib itu bagaimanapun.
Ada 8 (delapan) aib atau cacat yang membolehkan khiyar di antaranya:
Tiga berada dalam keduanya (suami-istri) yaitu: gila, penyekit kusta dan supak.
Dua terdapat dalam laki-laki yaitu: ‘unah (lemah tenaga persetubuhannya), impoten. (surat al-baqoroh : 231)
Tiga lagi berasal dari perempuan yaitu: tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tumbuh kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan, atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kenikmatan persetubuhan. Ketika suami pergi, entah kemana istri tidak boleh di fasakhkan sebelum benar-benar diketahui kemana suaminya itu pergi. Akan tetapi menurut maliki di tangguhkan sampai 4 tahun sesudah itu difasakhkan oleh hakim atas tuntutan istri. Sebagian ulama berpendapat hakim boleh memasakhkan sesudah di beri masa tenggang yang dipandang perlu oleh hakim. Paling baik di tunggu 4 tahun mengingat perhubungan di masa itu sukar dan sulit.
KHULU’
Al-Khulu, dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan cerai atas kuasa istri dengan pembayaran ‘iwadl kepada suami. Kata Al-Khulu secara bahasa arab diartikan dengan “melepas” dan ‘iwadl berarti “pengganti, imbakan, penebus”. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187]. 
Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya. 
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 
1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] 
Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya.
Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.
2. Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan:
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami (menyengaja) menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. 
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19]
Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas. 
b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035]
3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).
Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal.
4. Wajib
Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat (ingkar), padahal telah diingatkan. Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur .

E.     Telaah Kritis Undang-Undang Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang Hukum Perkawinan di Indonesia
1. Perkawinan dalam UU RI No. 1 Tahun 1974
Di Indonesia masalah perkawinan diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang mulai diundangkan pada tanggal 2 januari 1974. Undang-undang tersebut dibuat dengan mempertimbangkan bahwa falsafah Negara Republik Indonesia adalah Pancasila, maka perlu dibuat undang-undang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara . Bagi umat islam di Indonesia, undang-undang tersebut meskipun tidak sama persis dengan hukum pernikahaan di dalam fikih islam, namun dalam pembuatannya telah di cermati secara mendalam sehingga tidak bertentangan dengan hokum islam.
Untuk kelancaran pelaksanaan undang-undang perkawinan tersebut pemerintah telah mengeluarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No .9 tahun 1975. Peraturan pemerintah tersebut terdiri atas 10 bab dan 49 pasal yang ditetapkan di Jakarta pada April 1975. Dengan adanya undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, diharapkan masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan di Indonesia akan dapat teratasi.
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdiri dari 14 Bab dan terbagi dalam 67 pasal. Isi masing-masing bab itu secara garis besarnya sebagai berikut :
a. Bab I Dasar Perkawinan
Berisi ketentuan mengenai :
1) Pengertian dan tujuan perkawinan ;
2) Sahnya perkawinan;
3) Pencatat perkawinan;
4) Asas monogami dalam perkawinan.
b. Bab II Syarat- syarat Perkawinan
Berisi ketentuan-ketentuan :
1) Persetujuan kedua mempelai;
2) Izin kedua orang tua;
3) Pengecualian persetujuan kedua calon mempelai dan izin kedua orang tua;
4) Batas umur perkawinan;
5) Larangan kawin;
6) Jangka waktu tunggu;
7) Tata cara pelaksanaan perkawinan.
c. Bab III Pencegahan Perkawinan
Berisi tentang :
1) Pencegahan perkawinan;
2) Penolakan perkawinan.
d. Bab IV Batalnya Perkawinan
Berisi ketentuan tentang dapat dibatalkannya suatu perkawinan, pihak yang dapat mengajukan pembatalan dan ketentuan-ketentuan lain yang berkenan dengan perkawinan.
e. Bab V Perjanjian Perkawinan
Berisi ketentuan tentang dapat diadakannya perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan oleh kedua belah pihak , atas persetujuan bersama, dan mengenai pengesahan, mulai berlakunya , serta kemungkinan perubahan perjanjian tersebut.
f. Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri
Berisi ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri, baik sendiri-sendiri atau bersama-sam.
g. Bab VII Harta Benda dalam Perkawinan
Berisi ketentuan tentang harta benda bawaan masing-masing.
h. Bab VIII Putusnya Perkawinan dan Akibatnya
Berisi ketentuan putusnya perkawinan dan sebab-sebabnya.
i. Bab IX Kedudukan Anak
Berisi ketentuan tentang kedudukan anak yang sah dan anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
j. Bab X Hak dan Kewajiban Antara Orangtua dan Anak
Berisi ketentuan tentang hak dan kewajiban orang tua serta hak dan kewajiban anak .
k. Bab XI Perwalian
Berisi ketentuan mengenai perwalian bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya.
l. Bab XII Ketwntuan-ketentuan Lain,
m. Bab XIII Ketentuan peralihan,
n. Bab XVI Ketentuan Penutup.
2. Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Kompilasi hukum di Indonesia berarti ‘Buku Kumpulan-kumpulan hukum islam”. Usaha untuk mengadakan kompilasi hukum islam telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan penyebarannya berdasarkan Intruksi Pemerintah RI No. 1 tahun 1991 dan ditindaklanjuti dengan keputusan Mentri Agama No. 154 tahun 1991.
Kompilasi hukum islam di Indonesia telah menjadi semacam “fikih keindonesiaan” yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan peradilan agama, sehingga terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum . Kompilasi itu terdiri atas tiga buku .
Buku I tentang Perkawinan
Buku II tentang Kewarisan
Buku III tentang Pewakafan
Dalam buku I terdapat 19 bab dan 170 pasal, dan setiap pasalnya diuraikan secara jelas menurut keperluan hukum.
Bab-bab tersebut yaitu :
BAB I : Ketentuan Umum (1 pasal)
BAB II : Dasar-dasar Perkawinan (19 pasal)
BAB III : Pemenangan (3 pasal)
BAB IV : Rukun dan Syarat Perkawinan (16 pasal)
BAB V : Mahar (9 pasal)
BAB VI : Larangan Perkawinan (7 pasal)
BAB VII : Perjanjian Perkawinan (8 pasal)
BAB VIII : Kawin Hamil (2 pasal)
BAB IX : Beristri lebih dari satu (5 pasal)
BAB X : Pencegahan Perkawinan (10 pasal)
BAB XI : Batalnya Perkawinan (7 pasal)
BAB XII : Hak dan kewajiban suami istri (8 pasal)
BAB XIII : Harta kekayaan dalam perkawinan ( 12 pasal)
BAB XIV : Pemeliharaan anak ( 9 pasal)
BAB XV : Perwalian(6 pasal)
BAB XVI : Putusnya perkawinan (36 pasal)
BAB XVII : Akibat putus perkawinan (14 pasal)
BAB XVIII : Rujuk (7 pasal)
BAB XIX : Masa berkabung (1 pasal)
Setiap pasal dari bab-bab tersebut telah di jelaskan menurut keperluan hukumnya. Misalnya, kamu dapat menyimak aturan pencatatan perkawinan dan cara perceraian yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yaitu :
a. Pencatat perkawinan
Pencatat perkawinan diatur dalam pasal-pasal seperti berikut ini :
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat(1)Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 5
1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang
No.32 Tahun 1954.
Pasal 6
1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undangNo.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
b. Tata cara perceraian
Perceraian diatur sebagai berikut :
Pasal 129
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Pasal 130
Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi
Pasal 131
1) Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.
2) Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak danternyata cukup alasanuntuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagihidup rukun dalamrumahtangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untukmengikrarkan talak.
3) Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatanhukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.
5) Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bjukti perceraian baki bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama

F.     Pernikahan beda Agama
Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)

Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.

1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah(5):5,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):221

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.

Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:

"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena tidak mengikuti sunnah rosul. Hukum-hukum nikah itu ada 5 menurut keadaan individunya.
Talak menurut arti bahasa adalah melepaskan tali. Sedangkan menurut pengertian syarak ialah nama bagi suatu pelepasan tali pernikahan. Talak ada dua macam, yaitu sharikh dan kinayah. Fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan (melalui pengadilan yang hakikatnya hak tersebut diberikan kepada suami-istri) di sebabkan sesuatu yang diketahui (berupa kekurangan/cacat tertentu yang terdapat pada pasanganya) setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan dan tidak dimungkinkan lagi untuk dapat mencapai tujuan pernikahan itu sendiri. Al-Khulu, dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan cerai atas kuasa istri dengan pembayaran ‘iwadl kepada suami. Kata Al-Khulu secara bahasa arab diartikan dengan “melepas” dan ‘iwadl berarti “pengganti, imbakan, penebus”. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan. 
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.

















DAFTAR PUSTAKA
Amar, H. Imron Abu. 1983. Fat-hul Qarib jilid-2. Kudus: Menara Kudus.
Ramadhan, Abu. 1995. Fathul Qarib Al-Mujib. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Kamal, Mukhtar. 1974. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1986.  Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar